Lebak, - RSUD Malingping di Lebak Banten sedang menjalankan proses akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP) selama dua hari dari tanggal 7 - 8 Desember 2022.
Kegiatan akreditasi RSUD Malingping yang dibuka langsung oleh Kadinkes Banten ini, dilaksanakan secara tertutup oleh tim akreditasi LARS-DHP.
Sejumlah pewarta yang mencoba meliput kegiatan akreditasi tidak dapat memasuki gedung RSUD Malingping pun dihadang oleh pihak keamanan, dengan alasan sedang ada tim akreditasi yang sedang survei di seluruh gedung RSUD Malingping.
Sejumlah pejabat pun seperti Kadinkes Banten dr. Ati Pramudji, Sekretaris Direktur RSUD Malingping Endat, ketika dikonfirmasi terkait informasi kegiatan akreditasi RSUD Malingping melalui WhatsApp messenger tidak menjawab pesan.
Sementara itu, Kabid Pelayanan RSUD Malingping dr. Sobran ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan akreditasi dilaksanakan tertutup.
"Blum bisa dulu dek. Nanti kalau sudah ada hasil ya bisa hubungi ke sekretariatan atau humas, " ujarnya singkat, Rabu 7 Desember 2022.
Salah satu pewarta media online, mempertanyakan kegiatan akreditasi RSUD Malingping sangat tertutup, menurutnya publik berhak tahu kegiatan tersebut.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
"Kami dan sejumlah wartawan mau masuk ko dihalangi oleh Security, padahal kita hanya mau meliput kegiatan akreditasi RSUD Malingping. Ini tentunya menjadi tanda tanya ada apa? publik juga kan berhak tahu, " ujar Hasan.
Sekedar untuk diketahui, Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan.
Tujuan umum akreditasi adalah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. Akreditasi sangat bermanfaat baik bagi rumah sakit itu sendiri, masyarakat maupun pemilik rumah sakit.
Sedangkan Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi serta Edukasi (KE).
3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
4. Kelompok Program Nasional (ProgNas).
Sampai berita ini diterbitkan, pewarta belum mendapatkan informasi terkait kegiatan akreditasi RSUD Malingping.***