Lebak, - Pemerintah kini secara tegas melarang adanya pungutan pada satuan pendidikan. Namun SDN Cibereum 3 Kecamatan Cijaku Lebak Banten diduga telah memungut kepada wali murid untuk bantuan pembangunan pagar pada sekolah tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Iyan, aktivis yang mengaku mempunyai temuan pungutan pada SDN Cibereum 3.
"Saya mendengar dari para wali murid di SDN Cibereum 3, dipungut biaya untuk membantu pembangunan pagar sebesar Rp 50.000, " ujarnya Kamis 21 Juli 2022.
Iyan pun mengaku mendengar sendiri pembicaraan wali murid yang dipungut biaya pembangunan pagar dan sempat menyinggung dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|
"Orang tua siswa tersebut mengaku pungutan tersebut sudah ditentukan oleh pihak sekolah, dan tidak berbuat apa-apa walau mengeluhkan pungutan tersebut, " tegas Iyan.
Terpisah, Kepala SDN Cibereum 3, Maman saat dikonfirmasi mengenai kebenaran pungutan, membantah hal tersebut pungutan, namun bantuan sukarela dari wali murid atau masyarakat.
"Waalaikum salam, maaf pa, sekolah tidak memungut, tetapi Peran serta masyarakat memberi sumbangan sekemampuannya ke sekolah, mungkin kalau yang namanya pungutan dipatok nominalnya, ini nggak karena ada yang ngasih dan ada juga yang nggak. Jadi sekolah tidak menekan ataupun mewajibkan untuk memberi sumbangan, itu semua dilakukan melalui musyawarah seluruh orang tua siswa dengan komite sekolah. Silakan bapak bisa konfirmasi dengan korwil ( pa H. Maman), " jawabnya melalui WhatsApp messenger.
Sementara itu, Korwil pendidikan Cijaku, H. Maman, menjelaskan pungutan dibenarkan jika dilakukan musyawarah dengan wali murid.
"Blm ada info bos. Tapi kalau ada musyawarah komite dan masyarakat atau wali murid itu tidak ada masalah, haturnuhun." Ucapnya.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Perlu diketahui, aturan mengenai pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Selain itu diatur juga dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. (Cex)