Aktivis Soroti SDN Cibereum 3 yang di Duga Pungut Biaya Pagar Kepada Wali Murid

    Aktivis Soroti SDN Cibereum 3 yang di Duga Pungut Biaya Pagar Kepada Wali Murid
    Pagar SDN 3 Cibereum yang diduga dipungut dari wali murid

    Lebak, - Pemerintah kini secara tegas melarang adanya pungutan pada satuan pendidikan. Namun SDN Cibereum 3 Kecamatan Cijaku Lebak Banten diduga telah memungut kepada wali murid untuk bantuan pembangunan pagar pada sekolah tersebut.

    Hal ini dikatakan oleh Iyan, aktivis yang mengaku mempunyai temuan pungutan pada SDN Cibereum 3.

    "Saya mendengar dari para wali murid di SDN Cibereum 3, dipungut biaya untuk membantu pembangunan pagar sebesar Rp 50.000, " ujarnya Kamis 21 Juli 2022.

    Iyan pun mengaku mendengar sendiri pembicaraan wali murid yang dipungut biaya pembangunan pagar dan sempat menyinggung dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

    "Orang tua siswa tersebut mengaku pungutan tersebut sudah ditentukan oleh pihak sekolah, dan tidak berbuat apa-apa walau mengeluhkan pungutan tersebut, " tegas Iyan.

    Terpisah, Kepala SDN Cibereum 3, Maman saat dikonfirmasi mengenai kebenaran pungutan, membantah hal tersebut pungutan, namun bantuan sukarela dari wali murid atau masyarakat.

    "Waalaikum salam, maaf pa, sekolah tidak memungut, tetapi Peran serta masyarakat memberi sumbangan sekemampuannya ke sekolah, mungkin kalau yang namanya pungutan dipatok nominalnya, ini nggak karena ada yang ngasih dan ada juga yang nggak. Jadi sekolah tidak menekan ataupun mewajibkan untuk memberi sumbangan, itu semua dilakukan melalui musyawarah seluruh orang tua siswa dengan komite sekolah. Silakan bapak bisa konfirmasi dengan korwil ( pa H. Maman), " jawabnya melalui WhatsApp messenger.

    Sementara itu, Korwil pendidikan Cijaku, H. Maman, menjelaskan pungutan dibenarkan jika dilakukan musyawarah dengan wali murid.

    "Blm ada info bos. Tapi kalau ada musyawarah komite dan masyarakat atau wali murid itu tidak ada masalah, haturnuhun." Ucapnya.

    Perlu diketahui, aturan mengenai pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Selain itu diatur juga dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. (Cex)

    sdn cibereum 3 cijaku pungutan pagar wali murid kepsek komite
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Tambak di Karang Nawing di Duga...

    Artikel Berikutnya

    Konser Musik Ajang Promosi Ganjar Pranowo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Predikat Tertinggi dari Ombudsman RI
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami