LEBAK, - Audiensi Pihak Puskesmas Malingping dengan Aliansi Pemuda Cilangkahan (APC) berujung ricuh bahkan terjadi kerusakan pada fasilitas Puskesmas Malingping, oleh karena itu pihak Puskesmas Malingping mempolisikan pelaku dari pihak APC yang diduga melakukan pengrusakan.
Kapolsek Malingping, AKP Sugiar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pihak Puskesmas Malingping kepada pihaknya, namun belum dapat membeberkan tindak lanjut laporan tersebut.
"Ada Lapdu (Laporan Pengaduan, - red), " singkatnya.
Adapun kronologis kejadian tersebut diketahui, pihak APC melakukan audiensi dengan Puskesmas Malingping pada Kamis 28 Desember sekira pukul 14.00 WIB. Audiensi tersebut berjalan dengan lancar, namun di akhir, diduga karena tidak kepuasan APC terhadap jawaban dan sikap pihak Puskesmas Malingping, salah seorang pihak APC diduga menendang pintu aula Puskesmas sehingga retak, lalu pihak APC pun segera dikeluarkan.
Dikutip dari Jurnalklik.com, pihak APC geram karena ada surat tuntutan tidak ditandatangani Kepala Puskesmas Malingping.
“Keadaan forum menjadi ricuh dikarenakan beberapa point-point hasil audiensi tidak ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Malingping sehingga adanya perdebatan, ”kata Hendrik di media tersebut.
“Kami sebetulnya datang dengan niat baik dan damai serta ingin menyelesaikan persoalan dengan jelas. Tetapi, kondisi forum tersebut dibuat menjadi panas oleh pegawai-pegawai Puskesmas yang terlibat dalam forum tersebut, ” jelas Hendrik.
Terpisah, Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyayangkan pergerakan membela masyarakat namun tidak beretika dan arogan.
"Pergerakan tidak mengedepankan ego melainkan mengedepankan pemikiran. Bersuara boleh, tapi jangan sok jagoan, pergerakan jangan dinodai arogansi tapi kualitas otak yang di kedepankan, " ujarnya.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
LPI pun bahkan mendorong agar pihak Polsek Malingping dan Polres Lebak menindaklanjuti dan memproses adanya dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas publik yang dilakukan pihak APC.
"Pengrusakan fasilitas umum terutama di Puskesmas yang mana termasuk fasilitas kesehatan ini ada aturannya bahkan termasuk tanah pidana, kita minta agar ditindaklanjuti dan di proses, " ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak APC maupun Pihak Puskesmas Malingping belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.***