Diduga Lewat Waktu Kontrak, Proyek Halte RSUD Malingping Akan Dikenakan Denda

    Diduga Lewat Waktu Kontrak, Proyek Halte RSUD Malingping Akan Dikenakan Denda
    Halte di depan RSUD Malingping yang diduga lewat waktu kontrak

    Lebak, - Proyek Halte di depan RSUD Malingping sebagai perlengkapan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten diduga telah melewati batas waktu kontrak kerja.

    Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Dishub Banten dalam pemberitaan sebelumnya yang mengatakan batas waktu kontrak pengerjaan Halte tersebut berakhir pada 27 November 2022.

    Sedangkan Selasa 29 November 2022, saat di cek ke lokasi, terlihat Halte yang tepatnya berada di depan RSUD Malingping masih belum selesai pengerjaannya.

    Kadishub Banten, Tri Nurtopo ketika dikonfirmasi mengenai pengerjaan Halte tersebut apakah ada Contract Change Order (CCO) atau addendum, menuturkan pihaknya akan mendenda pihak pelaksana jika benar pengerjaan tidak sesuai waktu kontrak.

    "Kami lagi cek lapangan, kalo memang terjadi keterlambatan penyelesaian akan dikenakan denda sesuai ketentuan, " ujarnya singkat, Senin 28 November 2022 melalui WhatsApp messenger.

    Seminggu sebelumnya, proyek halte tersebut sempat diberitakan diduga terlantarkan, beberapa hari kemudian ada informasi pihak dishub mengecek kondisi dilokasi. Setelah itu nampak ada pekerja kembali yang mengerjakan, namun Selasa 29 November 2022, terlihat pengerjaan Halte belum juga rampung.

    Sekedar untuk diketahui, sumber anggaran halte dari APBD Provinsi Banten TA 2022, pelaksana CV Ardi Robath Abadi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Adapun nilai kontrak sebesar Rp 199.849.262, dengan pemberi kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.***

    halte rsud malingping dishub provinsi banten
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Nasional Simpang - Bayah Sudah Terpasang...

    Artikel Berikutnya

    Telan 7 Miliar, Proyek DI Cibinuangeun Banyak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Predikat Tertinggi dari Ombudsman RI
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Pastikan Siap Hadapi Situasi Kontijensi, Satbrimob Polda Banten Laksanakan Apel Siaga Bencana

    Ikuti Kami