Lebak, Publik Banten id RangkasBitung - Keluarga Mahasiswa Lebak Pw Rangkasbitung Angkat Bicara Tentang Jalan Licin yang Tak kunjung ada solusi Pada hari Jum'at, 26/07/2024.
seorang pengendara motor yang melintasi jalan Rangkasbitung Leuwidamar, tepatnya di palayangan di Cimarga. Mengalami kecelakaan tunggal.
Akibat dari pada jalan licin yang sering berlalu lalang kendaraan pasir, hingga menyebabkan jalan itu licin, hal tersebut sangat membahayakan bagi para pengendara motor, terutama pengendara motor yang pendatang dari jauh, sebab ia tidak tau kondisi fisik jalan tersebut pada saat ia melintasi ternyata jalan tersebut sangat licin dan membahayakan.
"Hal ini sering terjadi memakan korban kecelakaan akibat jalan licin, Sebab ada beberapa perusahaan pertambangan pasir yang lepas dari tanggungjawab nya untuk menjaga kebersihan."
Ungkap Ketua Departemen Advokasi media dan propaganda (kandi permana)
Para pihak stekholder atau pun para pemangku kebijakan seperti Satpol-PP beserta pihak kepolisian se olah buta terhadap apa yang ia lihat, mengenai kondisi jalan yang sering terjadi licin, entah apa yang merasuki mata batin hingga tidak menjadi kepekaan sosial.
Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sudah jelas, segala sesuatu perlu dijaga dan diindahkan, apalagi ini menyangkut sebagai sarana dan fasilitas publik berhak untuk merasakannya, akan tetapi merasakannya tersendat jalan yang licin yang penuh debu.
Maka dengan ini, kami pengerus Pw Rangkasbitung menegaskan dan menyikapi dengan kejadian itu, menuntut keras agar segera melaksanakan Perda 2006 mengenai K3, agar tidak terjadi korban berikutnya, ketika dalam 7×24 Jam tidak ada tindak lanjut, maka kami beserta para pengurus dan kader Se Pw Rangkasbitung akan melakukan unjuk rasa.
Ucap ketua Kumala Pw Rangkasbitung, Idam Mufarij Hakim
(TimMedia/*Red)