Lebak, PublikBanten id Cilograng - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, polsek Cilograng Polres Lebak berhasil megamankan dan membekuk pelaku curanmor yang meresahakan warga lebak selatan.Sabtu (23/03/2024).
Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan "Benar pencuri curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat lebak selatan khususnya wilayah hukum polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak 1 orang" ungkapnya.
Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah kecamatan Cilograng. Diantaranya Pelapor/korban DR (42), Ds.Cikatomas
Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan, telah diamankan pelaku tindak pidana curanmor R2 jenis Honda Beat Pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 20.45 Wib, di kp. Pasar Rt.01/11 Ds. Cikatomas Kabupaten Lebak
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit Sepeda motor honda beat milik Sdr DR yang sedang dipakai oleh keponakannya Sdr AF yang sedang main kerumah temannya bernama AL di Kp. Pasar Ds Cikatomas Kec Cilograng Kab.Lebak, pada saat itu sepeda motor oleh AF diparkir dihalaman rumah temannya AL dan dikunci stang kemudian AF masuk kedalam rumah tidak lama kemudian sekira 15 menit mendengar suara diluar "Pletrak" bersamaan dengan mesin motor nyala dan langsung tancap gas kabur, kemudian AF dan AL berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor Beat milik AL ke arah Desa gunungbatu selanjutnya korban menghubungi anggota polsek cilograng untuk membantu pengejaran, .
alhamdulilah ketika sampai di Kp. Blok M depan masjid raya Desa Gunung Batu Kec.Cilograng Kab.Lebak, pelaku jatuh dari sepeda motornya selanjutnya lari meninggalkan sepeda motor hasil curian dan dilakukan pengejaran oleh anggota polsek cilograng dan masyarakat hingga akhirnya tertangkap di areal makam hingga akhirnya pelaku dibawa ke polsek cilograng dalam keadaan luka luka karena banyak warga yang ikut melakukan pemukulan terhadap pelaku, adapun identitas kendaraan R2 milik korban yg dicuri pelaku RS als (BIONG) berupa 1 (satu) unit Honda beat tahun 2021 warna biru putih Nopol A 4462 OV, Noka : MH1JM8119MK599080. Nosin : JM81E 1601098. STNK an. DR, atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000, - (empat belas juta rupiah) selanjutnya penyidik polsek cilograng melakukan penyidikan thd perkara tsb.
sampai saat kami dari polsek Cilograng masih melakukan pengembangan. Adapun pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran an Sdr DN (26) daerah kab. Sukabumi, tersebut menjadi DPO Polsek Cilograng" tutup Siswanto.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
( Farid fadlani*red Tim media)