Soal Dugaan Dana Kompensasi 72 Juta Dari PUPR RI , Pemdes Cibareno Gelar klarifikasi

    Soal Dugaan Dana Kompensasi 72 Juta Dari PUPR RI , Pemdes Cibareno Gelar klarifikasi
    Lebak, PublikBanten id Cilograng  - Kepala Desa (Kades) Cibareno, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Gelar klarifikasi dengan sejumlah Tokoh warga Kampung Simpang RT 04 RW 03, soal dana kompensasi dan pembayaran aset jalan poros Desa Cibareno, Sebesar 72 juta kurang lebih, yang sudah digelontorkan oleh Kementerian PUPR RI.
     
    Yakni, klarifikasi tersebut lantaran sejumlah rumah warga yang terkena dampak lingkungan pekerjaan Kementerian PUPR RI, proyek pelebaran jembatan perbatasan jalan Nasional penghubung Banten dan Jabar.
     
    Sementara acara tersebut, turut hadir diantaranya, Kepala Desa Cibareno, serta Camat Cilograng, Tokoh Masyarakat, Ketua dan Anggota BPD dan pihak proyek Rekanan Kementerian PUPR RI, dan para Pemuda Desa Cibareno. Kamis (05/09/24).
     
    Pasalnya, klarifikasi tersebut berlangsung di kantor Balai Pertemuan Desa Cibareno, guna menjelaskan kepada warga sekitar dan tokoh masyarakat, atas adanya dugaan anggaran pembayaran jalan poros aset Desa Cibareno, yang dianggap kompensasi itu sebagian untuk warga terkena dampak pekerjaan tersebut.
     
    Untuk sementara, hasil musyawarah itu berjalan dengan kondusif, dan di pahami oleh sejumlah tokoh masyarakat, bahwa anggaran sebesar 72 juta itu, bukan dana kompensasi, merupakan dana ganti rugi jalan poros aset Desa, yang digunakan untuk pembangunan Balai Pertemuan Kantor Desa Cibareno.
     
    Setelah hal tersebut dijelaskan Pemdes (Perangkat Desa) Cibareno dan dibantu oleh Camat Cilograng sebagai penengah, serta bersama pihak rekanan proyek Kementerian PUPR RI. Bahkan mengatakan dana kompensasi itu tidak ada.
     
    "Jadi saya juga sangat berterimakasih atas semua ini, karena jangan sampai ada salah paham atau miskomunikasi antara masyarakat dangan Kepala Desa, jadi dengan adanya klarifikasi pada akhirnya selesai, tidak ada kesalahpahaman.
     
    Dan mengenai anggaran kompensasi untuk warga tidak ada, hanya ganti rugi yang terkena gusuran pekerjaan pelebaran jembatan tersebut, dari PUPR, " kata Edi Ginting selaku Pelaksana Jembatan (PJ) PT Galih.
     
    Edi Ginting juga menjelaskan. "Saya pribadi dari PJ PT Galih, mohon maaf kepada rekan-rekan media, karena terjadinya miskomunikasi dari rekan saya. Dan untuk warga yang terkena dampak lingkungan sementara hanya bisa melakukan perbaikan untuk pasilitas umum, seperti jalan gang Desa akan kami perbaiki.
     
    Kemudian bila mana ada warga terkena dampak pekerjaan bisa mengajukan kepada kami kalau ada rumah yang retak misalnya dan sebagainya, nanti kami selaku PJ akan mengganti berupa material, bukan uang. Dan ini bukan dari pihak Kementerian PUPR RI, " pungkas Edi Ginting.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Predikat Tertinggi dari Ombudsman RI
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Pastikan Siap Hadapi Situasi Kontijensi, Satbrimob Polda Banten Laksanakan Apel Siaga Bencana

    Ikuti Kami