Lebak, - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan bermotor. Dua Pelaku UM (25) dan IF (25) berhasil ditangkap oleh Unit 1 Sat Reskrim Polres Lebak.
Barang bukti yang disita 1 Lembar STNK sepeda motor R2, merk Kawasaki LX1S0OF, jenis Sepeda motor Trail, tahun pembuatan 2016, nomor polisi A 3420 OB berikut 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono pun membenarkan pengungkapan Jajaran Unit 1 Sat Reskrim Polres Lebak yang berhasil mengungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.
"Kedua Pelaku UM (25) dan IF (25) telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor R2 dengan TKP Kampung Cikeusik mesjid Rt 004 Rw 004 Desa Malingping selatan Kecamatan Malingping, Lebak pada Senin (16/05/2022), " ungkapnya, Senin 1 Agustus 2022.
"Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah korban dan pintu pagar dalam keadaan tertutup, " tambah AKP Indik.
Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, AKP Indik melalui Kanit 1 krimum IPDA M.Hazali Alfian memerintahkan team JATANRAS untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut.
"Selanjutnya di temukan bukti rekaman Cctv yang mengarah kedua Pelaku dan Alhamdulillah kedua Pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya, " terangnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing, " imbaunya. (Red)